Hal serupa berlaku untuk gabah dari penggilingan. “Gabah dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen dihargai Rp 6.275 per kilogram, sementara gabah dengan kadar hampa 11-15 persen dibeli seharga Rp 5.950 per kilogram,” jelas Mardati.

Bulog mengingatkan petani untuk memastikan kualitas gabah sesuai standar agar dapat menikmati harga optimal. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan pada tahun 2025. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim