Surat edaran ini menekankan empat point penting, yakni ASN diharapkan berperan aktif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban jelang Pilkada 2024. Dilarang memasang stiker, simbol, atau penanda pasangan bakal calon pada kendaraan pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di berbagai platform media sosial, hingga ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Aturan yang dikeluarkan alumnus Universitas Halu Oleo ini untuk menjaga integritas ASN dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik sebagai partisan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024 yang jujur dan adil.

“Netralitas ASN adalah pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kolaka Utara,” terangnya.

Selain Surat Edaran, dalam setiap momen upacara yang melibatkan para ASN lingkup Pemkab Kolaka Utara dan para tenaga pendidik pada semua jenjang pendidikan, Yusmin senantiasa berpesan agar tenaga pendidik bersikap netral dan memilih sesuai hati nurani.