BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Buton Tengah) menunggu regulasi dari DPR RI soal pilkada serentak, sebab jika UU Pilkada No 10 tahun 2016 belum direvisi, pilkada serentak akan dilakukan pada tahun 2024.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Buton Tengah, Jais, yang juga merupakan Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Buton Tengah, kepada telisik.id usai menyelenggrakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penindakan dan Penanganan/Sengketa Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, disalahsatu hotel, Kamis (12/12/2019).

"Periode Kepala daerah (Bupati dan wakil Bupati Buton Tengah) adalah 2017-2022 sepanjang regulasi tidak berubah pilkada serentak pada tahun 2024, tapi Bawaslu akan menunggu jika kemungkinan akan ada revisi regulasi. Ada atau tidak adanya revisi, Bawaslu Buteng siap untuk melakukan tugas pengawasan pilkada dan pemilu kedepan," kata Jais

Jais menjelaskan, Bawaslu Buteng diberi target oleh Bawaslu RI dalam menghadapi pilkada nanti, untuk memberi pemahamam secara menyeluruh dan masif kepada masyarakat tanpa terkecuali untuk Meminimalisir kecurangan pilkada kedepan, pihaknyapun telah siap.

"Di tahun depan 2020 Bawaslu akan melakukan sosialisasi menyeluruh melibatkan seluruh stakeholder, masyarakat, OKP dan wartawan untuk pemilu dan pilkada kedepan secara masif sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Agar pemahaman regulasi jangan hanya penyelegara saja yang paham akan tetapi harapan dan menjadi ikhtiar kami seluru masyarakat Buteng juga paham," jelasnya

Seperti diketahui Pilkada gelombang 1 tahun 2015, kepala daerah berakhir masa jabatannya tahun 2020. Gelombang 2 tahun 2017, berakhir masa jabatannya 2022. Gelombang 3 tahun 2018, berakhir jabatannya 2023. Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun 2024, akan diisi pejabat sementara atau PJ. Selama aturan itu belum direvisi.

Pasal 8 UU Pilkada No 10 tahun 2016 dinyatakan Pilkada di Indonesia akan menuju Pilkada serentak nasional pada November 2024 mendatang.

Reporter: Muhammad Shabuur
Editor: Sumarlin