“Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu, pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena sanksi,” ungkapnya.

Prayono kembali membeberkan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang, dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS.

“Sanksinya sesuai PP 53/2010,” pungkasnya.

Baca Juga: Baharuddin, Sosok Mantan Birokrasi dan Politisi Penyejuk

Tak hanya itu, dikutip dari Liputan6.com, PNS yang juga nekat melakukan mudik saat lebaran pun dilarang keras.