KENDARI, TELISIK.ID - Terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra langsung menjobloskan pimpinan PT Thosida Indonesia dan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra ke dalam penjara.

Hal tersebut dilakukan oleh Kejati Sultra setelah pihaknya menetapkan empat orang tersangka, yang secara sah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya, yakni satu dari PT Thosida Indonesia dan satu dari Dinas ESDM Sultra, belum memenuhi panggilan dari Kejati Sultra.

“Yang dari PT Thosida ini adalah GM-nya dan Dirutnya, sedangkan dari Dinas ESDM, YSM dan BHR,” katanya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Tempat Judi Sabung Ayam di Ruteng Digerebek Polisi, Pelaku Kabur, Ayam Diamankan