Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq, bahwa sejak beroperasi dari tahun 2010 sampai 2020, PT Thosida Indonesia tidak pernah mengeluarkan kewajibannya untuk membayar Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.

Selain PNBP, perusahaan tersebut juga harus membayar Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR).

Meski pada 2020 pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan milik PT Thosida Indonesia, namun menurut Setiawan, kenyataannya perusahaan masih terus melakukan usaha pertambangan hingga hari ini.

“Bukannya berhenti tetapi PT Thosida ini masih terus beroperasi, makanya makin banyak kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga: 8 Pemuda Diamankan Polisi karena Minta Sumbangan Masjid