Akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Thosida Indonesia sejak tahun 2010 sampai 2020, telah merugikan negara kurang lebih Rp 240 miliar.

“Jadi ini berdasarkan perhitungan oleh penyidik pada bulan Maret 2021 itu, totalnya Rp 240 Miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Sultra menyampaikan, selain telah menahan empat orang, pihaknya juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang telah dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha