Kebijakan ini berbeda dari konsep sebelumnya, di mana ASN di bawah eselon I diharuskan berbagi hunian. Dengan arahan baru ini, ASN yang sudah menikah akan mendapatkan satu unit apartemen untuk mereka dan keluarga mereka.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi ASN yang akan pindah ke IKN. Dengan tidak perlu berbagi apartemen, ASN diharapkan dapat fokus bekerja tanpa harus khawatir tentang kenyamanan tempat tinggal.
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tengah membangun setidaknya 47 tower apartemen untuk menampung ASN di IKN. Namun, jumlah unit yang tersedia dari 47 tower ini akan dibagi dengan instansi TNI/Polri atau Hankam.
Dengan konsep berbagi apartemen, 47 tower ini dapat menampung hingga 3.200 ASN. Namun, jika konsep berbagi tidak diterapkan, hanya sekitar 1.700 ASN yang dapat ditampung di apartemen tersebut, bersumber dari newsokezone.com.
Baca Juga: Biografi Singkat 17 Pahlawan Nasional Wanita di Tanah Air dan Daerah Asalnya
