KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, usai diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara, meminta uang muka proyek tersebut dikembalikan.

Pasalnya, penyedia jasa, CV Bela Anoa, lalai dalam pengerjaan. Proyek bernilai Rp 2,1 miliar itu tak kunjung diselesaikan. Proyek yang anggarannya melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara tahun 2021, sampai saat ini baru 2 persen pengerjaannya.

Pantauan Telisik.id, Burhanuddin yang diperiksa sebagai saksi, tiba di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 16.10 Wita. Dia mengenakan setelan celana kain hitam dan kemeja putih, dan langsung memasuki ruang penyidik.

Pemeriksaan ini terkait jabatannya sebagai mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan dua tersangka dari penyedia jasa, R dan TUS, Direktur Utama CV Bela Anoa.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Jembatan di Buton Utara, Segini Kekayaan Pj Bupati Bombana Burhanuddin