Kedua, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini dijabat Plt, sepanjang rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, tidak akan bisa diangkat menjadi kepala OPD definitif. Karena untuk mengisi jabatan kosong esalon II harus melalui asesmen dan lelang jabatan yang payung hukumnya pada rekomendasi KASN.
Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu mencontohkan, jabatan sekretaris dewan (sekwan) sudah bertahun-tahun dijabat Plt. Pejabat definitif tidak bisa diangkat dikarenakan terganjal rekomendasi KASN. Nah, saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan KASN. Kapanpun, asesmen dan lelang jabatan bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Perda RTRW Konawe Kepulauan Diuji Materiil ke Mahkamah Agung
"Kehadiran Pj bupati telah menyelamatkan birokrasi melalui sistem merit," ungkap mantan Ketua DPRD Muna itu.
Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri menerangkan, penataan birokrasi melalui sistem merit disamping kewajiban mentaati regulasi, juga bentuk konsistensi pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai upaya mengkonstruksi birokrasi yang baik dan melayani.
