MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dinilai malas pusing dalam penganggaran kebutuhan Pilkada 2024, Pj Bupati Muna Barat imbau KPU untuk tidak terburu-buru. Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, terkait pendanaan pilkada, Pemda Muna Barat mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan turunan Peraturan Mendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2020 yaitu kegiatan pendanaan pilkada sesuai peraturan perundang-undangan, artinya konsep penganggaran di APBD yaitu pasti prioritas atau Pemda wajib menganggarkan di APBD.

Selanjutnya dalam regulasi itu diatur terkait pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Terkait perencanaan yaitu berbicara kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, dan Pemda.

Dimana dalam perencanaan, KPU mengusulkan ke Pemda, dan ketika KPU mengusulkan harus mempedomani tahapan jadwal yang ditetapkan, mempedomani standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kurangi Risiko Bencana, Pemda Muna Barat Bentuk FPRB