Maka sesuai Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2022 dalam hal pelaksanaan pilkada secara serentak antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga gubernur perlu menetapkan sharing pendanaan.
Selain belum memperhatikan sharing pendanaan gubernur, Pemda juga belum memperhitungkan pilkada susulan, pilkada lanjutan, ataupun pemungutan suara ulang, yang mana hasil rapatnya ketika telah keluar SK gubernur tentang sharing pendanaan antara provinsi dan kabupaten/kota, maka Pemda akan mengundang KPU untuk rapat.
Kemudian, KPU Muna Barat dengan komisariat baru, saat ini juga mengusulkan kembali, namun Pemda menunggu penetapan SK gubernur terkait sharing pendanaan untuk dibahas satu kali.
Ia menambahkan, Pemda saat ini juga masih mengajukan perubahan APBD, kemudian tahapan pilkada yang mana NPHD sesuai peraturan ditetapkan satu bulan sebelum tahapan dimulai, apalagi mengingat tahapan dimulai pada Desember 2023 mendatang.
Kemudian dibandingkan dengan kabupaten provinsi lain, Muna Barat telah mendahului dalam penetapan berita acara, sehingga selaku Pj yang ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk menyukseskan pilkada, maka jika nanti terjadi PSU Pemda juga bisa mengambil dari BTT, rasionalisasi kegiatan sebab ini wajib dilakukan.
