Kemudian persoalan krusial adalah surat edaran Mendagri, yakni 40 persen, maka Pemda mempedomani peraturan tersebut yang disesuaikan keuangan daerah. Pemda juga mengimbau KPU untuk tidak terburu-buru, dan KPU komitmen dengan berita acara yang telah disepakati sebelumnya, sebab ini berbicara kelembagaan bukan perorangan.

Sebelumnya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, sudah dua kali bersurat ke Pemda dan berkoordinasi dengan dengan Pj Bupati Bahri dan Sekda Husen Tali selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meminta jadwal pembahasan bersama. Namun, lagi-lagi, tidak ada jawaban.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Tak Respon Usulan Tambahan Anggaran Pilkada

Tajudin mengaku, usulan awal KPU sebesar Rp 40 miliar. Namun dalam perjalanannya saat pembahasan antara Pemda dan komisioner lama disepakati sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, setelah dilakukan review berpedoman pada Surat Keputusan KPU Nomor 543 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900, anggaran yang diusulkan bertambah menjadi Rp 34,6 miliar.

"Anggaran yang disepakati Rp 25 miliar itu, masih mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 444. Di situ belum dimasukan anggaran COVID-19 dan pemungutan suara ulang (PSU). Nah, usulan kami yang Rp 34,6 miliar itu, kita masukkan sesuai ketentuan," ungkapnya.