Toh, bila pemda bertahan pada angka Rp 25 miliar dan tidak mau menerima usulan tambahan anggaran itu, tidak jadi masalah. Namun, pemda harus menuangkan dalam berita acara. Isinya, pemda dan KPU tidak bersepakat. apabila nantinya tahapan pilkada terhenti akibat kekurangan anggaran, pemda harus bertanggungjawab.
"Saya pikir, Pak Pj mengerti soal ini (penganggaran). Kami tidak inginkan, kejadianya seperti pilkada beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara tahun 2017 silam, tahapan terhenti karena kekurangan anggaran," terangnya.
Ia berharap, Pj bupati konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya di media massa yang menyebutkan akan menyiapkan anggaran pilkada sebesar Rp 42 miliar untuk menyukseskan Pilkada 2024.
"Kita berharap secepatnya bisa dibahas, agar tidak terkesan terlambat penetapan anggarannya," pintanya.
Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Akbar Muram Dani menegaskan, anggaran yang disiapkan pemda nantinya akan dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Seusai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), NPHD sudah harus ditandatangani dalam waktu dekat. Artinya, anggarannya sudah harus tersedia tahun ini sebesar 40 persen. Sisanya, 60 persen tahun depan.
