Desakan masyarakat ini mencerminkan kekhawatiran atas kelancaran transisi kepemimpinan di Buton Selatan. Masyarakat menuntut agar Pj Gubernur Sultra menjalankan SK Mendagri dengan tegas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Sikap kritis terhadap keterlambatan pelantikan juga datang dari Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara, Laode Tuangge. Ia menegaskan bahwa SK Mendagri sudah jelas mengatur pergantian Pj Bupati Buton Selatan dan pelantikan harus segera dilaksanakan.
“Jika pelantikan tidak segera dilakukan, pelayanan publik di Buton Selatan bisa terganggu, dan potensi konflik horizontal jelang pilkada bisa meningkat,” tegas Laode Tuangge.
Baca Juga: 98 Persen Siap, KPU Sultra Finalisasi Logistik Pilkada Serentak
Ia juga mempertanyakan apakah ada alasan tertentu yang menyebabkan Pj Gubernur Sultra menunda pelantikan. Menurutnya, jika penundaan ini disebabkan ketidaksetujuan terhadap SK Mendagri, maka hal itu dapat dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
