Sementara Sekretaris Bappilu DPC Gerindra Kota Kendari, Raslin mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran sama seperti dikeluarkan oleh KPU, selain itu tentunya memiliki integritas, pengalaman organisasi, mau mengabdi kepada masyarakat juga partai dan patuh terhadap aturan partai, serta bebas dari segala tindak pidana.
Pengumuman bakal caleg masih akan menempuh beberapa proses karena masih banyak yang perlu didiskusikan bersama pengurus partai. Terlebih KPU belum menatapkan dapil.
Baca Juga: Kelompok Tani di Trenggalek Jawa Timur Dukung Prabowo di Pilpres 2024
"Jadi sebelum KPU membuka pendaftaran caleg DPRD Kota Kendari, memang kami sudah harus menetapkan siapa caleg yang layak untuk diusulkan,” kata Raslin.
Untuk partai Gerindra, pengumuman bakal caleg diperkirakan Maret 2023, sedangkan untuk PKS, pengumuman resmi bakal calon tersebut menunggu arahan dari pusat dan sudah siap dengan komposisi yang telah rampung.
