KENDARI, TELISIK.ID - Larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditegaskan dalam sebuah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang juga membahas sanksi PNS yang mudik.
Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan ini, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021.
Lalu apa saja sanksi bagi PNS yang mudik sesuai SE tersebut?
Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, berdasarkan SE tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.
Rincian Sanksi PNS yang Mudik
