Perihal adanya larangan mudik, PNS lingkup Pemerintah Kota Kendari telah ditegaskan untuk tidak melakukan perjalanan mudik.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan jika masih ada PNS yang tetap nekat melanggar, maka PNS yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
“Sebagai ASN kan ada aturan. Tentu nanti kita akan berikan sanksi, baik berupa sanksi administratif, sanksi ringan sampai sanksi berat kalau sekiranya itu memang dilakukan pelanggaran,” kata Sulkarnain belum lama ini. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
