Menurutnya, selama Januari hingga November 2022, Dit Resnarkoba dan jajaran menangani kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 414 laporan polisi, 500 tersangka yang terdiri 456 laki-laki dan 34 perempuan.
"Pemusnahan barang bukti ini bisa meredam angka dari peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara," ucap Bambang.
Dalam pemusnahan ini turut dihadirkan 9 orang tersangka serta barang bukti yang siap dimusnahkan.
"Ini semua pengedar, bukan pengguna tapi pengedar ke atas," tutupnya.
Dari pengakuan para pelaku, barang haram itu didapatkan lewat jaringan mereka dengan tujuan diedarkan di beberapa wilayah di Sultra.
