KENDARI, TELISIK.ID – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu, mengungkap jaringan distribusi antarprovinsi yang melibatkan Kota Kendari dan Tanjung Pinang.

Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti seberat 366,44 gram sabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 439.728.000,00. Penangkapan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 3.664 orang dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, dalam konferensi pers pada Selasa (5/11/2024) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kendari.

Kasus ini mencatat tiga laporan polisi dengan nomor LP/A/69/IX/2024, LP/A/87/X/2024, dan LP/A/88/X/2024 yang dilaporkan sejak September hingga Oktober 2024.

Tersangka pertama, WW (31) dan IY (50), ditangkap di wilayah Sanua, Kendari Barat. Berdasarkan keterangan Dirnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, sabu yang disimpan di rumah mereka ditemukan dalam kaleng rokok dan makanan, dengan total berat 309,7 gram yang terbagi dalam 15 sachet.