Ali Rais mengatakan tindakan empat pelaku menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg dan BBM Pertalite di wilayah Sultra karena barang bersubsidi diselundupkan ke luar daerah untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Baca Juga: Siswi SMP Baubau Dirudapaksa 10 Pria dan Diancam Video Diviralkan
“Praktik ini merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah,” ujar Ali Rais.
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang Tindak Pidana Migas.
“Para pelaku, saksi, dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ali Rais.
