Informasi yang dihimpun, Surung adalah pengedar terkenal di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Dia ditangkap di kediaman Jeta Hutabarat. Kini Surung Sidabuke dan barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Jadi, untuk tersangka dan barang bukti. Sudah kami serahkan atau limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, untuk pengembangannya. Kami belum monitor, tanya ke sana saja," terangnya.
Akan tetapi, meski sudah berjalan 7 hari. Rupanya pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara belum juga menangkap jaringan narkotika yang melibatkan Surung Sidabuke di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan, belum ada dilakukan penangkapan jaringan dari Surung Sidabuke.
"Jadi begini, untuk penanganan terhadap tersangka ini adalah pihak kami (Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara). Yang awalnya menangkap Surung ini adalah pihak Kodam I Bukit Barisan dan diserahkan ke kami," ucapnya.
