Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji menambahkan, mereka akan terus mengejar pengedar dan bandar narkoba.

"Iya, kami dari Ditres Narkoba dan bekerja sama dengan BNN dan instatni terkait sepakat untuk mengejar para pengedar sabu sabu dan bandarnya. Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolda Sumut. Kami juga berharap adanya dukungan dari masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Pasar PKL Paddys Market Kendari Dilalap Si Jago Merah, 8 Los Hangus Terbakar

Penangkapan terbesar dilakukan polisi didaerah Kota Tanjung Balai. Mereka mengungkap 70 kg narkoba jenis sabu sabu.

"Seluruh pelaku yang diamankan kami persangkaan melanggar Pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ungkapnya. (B)