KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, semakin memanas setelah ia membatalkan kesepakatan damai yang sebelumnya ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Pembatalan ini dianggap merugikan nama baik Bupati, yang berperan sebagai penengah dalam kesepakatan damai tersebut.

Polemik ini berawal setelah kesepakatan damai yang ditandatangani pada 5 November 2024 dibatalkan sehari kemudian oleh Supriyani, yang mengaku merasa tertekan dan tidak memahami isi dokumen yang ia tandatangani.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Kepala Bagian Hukum DR. Suhardin, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan Supriyani mencoreng citra Bupati karena, berdasarkan fakta, kesepakatan tersebut berlangsung tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

"Dalam hal ini, tindakan Saudari Supriyani telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap memaksa Saudari untuk menyepakati surat tersebut. Padahal, kesepakatan itu dibuat tanpa ada tekanan atau paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan," ucap Kabag Hukum dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Kamis (7/11/2024).