KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID – Polemik terkait aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii kembali menjadi sorotan.
Diketahui, polemik ini dipicu oleh pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Andi Azis, yang dianggap melecehkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Andi Azis menyatakan, PT GKP masih dapat beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No. 576. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan putusan MA yang telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, mengecam keras pernyataan Andi Azis. Menurutnya, pernyataan tersebut merendahkan kewibawaan lembaga peradilan.
“Pernyataan Kadis ESDM Sultra ini seperti penghinaan terhadap Mahkamah Agung. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi acuan. Artinya, PT GKP tidak memiliki hak untuk menambang di kawasan hutan Pulau Wawonii,” tegas Sahidin, yang juga kader Partai Gerindra.
