Di sisi lain, PT GKP menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Bambang Murtiyoso, General Manager External Relations PT GKP, menjelaskan bahwa perusahaan sedang menempuh jalur hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) terkait IPPKH.

“Kami tetap menjalankan operasional berdasarkan izin yang masih berlaku, seperti IUP dan IPPKH. Selain itu, kami berkomitmen pada keberlanjutan dan kepatuhan hukum,” ujar Bambang.

Ia juga menyebutkan, PT GKP secara konsisten melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, daerah, hingga pusat, serta masyarakat setempat dalam program pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii.

“Penting bagi kami untuk memberikan klarifikasi hukum atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga: Investasi Jangka Panjang PT GKP, Dorong Transformasi Konkep Mandiri