SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Polres Sumba Timur mengamankan dua orang pelaku judi jenis bola guling, Selasa (18/10/2022). Dua orang yang diamankan yakni Yulius Ngongo (34) dan Jonius Damalero (27), warga Londa, RT 012/RW 025, Desa Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Kanit SPKT III Polres Sumba Timur, Aipda Suranto menjelaskan, awalnya ia dan beberapa anggota melaksanakan patroli di pesta pernikahan Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Pihaknya kemudian mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan judi bola guling di sekitar kampung Praiwora di belakang kantor Bupati Sumba Timur.
Ia pun langsung meminta anggota untuk melakukan patroli ke sekitar kampung Praiwora. Tiba di lokasi tersebut, anggota langsung menuju ke samping rumah duka.
Sedangkan anggota patroli yang lain menunggu di depan halaman rumah duka.
