Baca Juga: Hendak Beli Elpiji, Pria di Kendari Jadi Korban Pembusuran

"Anggota akhirnya melihat seorang pelaku yang tidak dikenali sedang berkemas dan memegang meja bola guling. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa meja bola guling yang diambil dari tangan pelaku," terangnya.

Anggota menanyakan siapa saja teman pelaku dan pelaku menunjuk salah seorang warga yang berada di lokasi tersebut sebagai bandar. Anggota Polres Sumba Timur kemudian mengamankan 2 orang pelaku. Mereka langsung dibawa ke Polres Sumba Timur bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS menyebut kalau polisi sudah mengamankan 2 orang terlapor dan barang bukti yang diduga sebagai alat/benda yang digunakan dalam permainan judi.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit meja permainan bola guling bentuk persegi empat dengan panjang sisi 60 centimeter, warna dasar merah muda dengan corak/gambar angka-angka berupa angka 1-12 pada bidang meja, pada pinggir meja bertuliskan cari sedikit dan gambar wanita.