KENDARI, TELISIK. ID - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, bersama Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara, menangkap pengedar sabu Safar Bin Sondeng (33) yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Lrg. Lapangan Tembak Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 16 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto total ± 182,85 gram
"Petugas Satnarkoba berhasil menangkap pengedar sabu dengan barang bukti kurang lebih 182,85 Gram sabu," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek kepada wartawan, Jum'at (06/03/2020).
Baca Juga : Katakan Mosehe Wonua Syirik Akbar, Penceramah Dilaporkan Ke Polda Sultra
AKBP Laode Proyek mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu, kemudian Tim Lidik menindak lanjuti untuk memastikan laporan tersebut. Maka pada hari Jumat ( 6/3/2020 ) sekitar jam 09.30 Wita, tim menangkap tersangka Safar bin Sodeng beserta barang bukti sabu.
Tim Sat Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara bersama Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara lansung melakukan pengeledahan pada tersangka dan ditemukan disaku tersangka lima sachet narkotika jenis sabu.
