MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, mengamankan R karena diduga menyalahgunakan pemakaian senjata api.
Sampai saat ini pelaku masih dilakukan penahanan dan psikologi tersangka juga akan dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hari Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan itu.
"Psikologi atau kejiwaan pelaku pasti akan dilakukan pemeriksaan," ucap Hadi Wahyudi, Sabtu (7/10/2023) siang.
Diakui Hadi, pelaku dikenakan Undang-Undang darurat, karena diduga menyalahgunakan penggunaan senjata api.
