Baca Juga: Korban Dugaan Pengrusakan Pagar Bangunan Kecewa Kapolsek Stabat Ngintip-Ngintip
"Undang-Undang darurat itu bukan hanya karena tidak ada izinnya, bisa saja dikarenakan menyalahgunakan penggunaan senjata itu," ucapnya.
Kemudian, Hadi mengaku, R ditetapkan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
"Pastinya, R itu dilaporkan oleh pelapor. Ada laporannya, laporan bisa berupa laporan polisi, bisa laporan masyarakat. Pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat," terangnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, pelaku memiliki izin memiliki senjata api.
