KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan kekerasan terhadap salah satu siswanya.

Kasus ini telah memicu gelombang dukungan serta keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara dan Pusat.

Para pihak mendukung Supriyani berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan adil, termasuk kemungkinan penerapan restorative justice sebelum kasus tersebut berlanjut ke pengadilan.

Suryadi, M.Si, Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL) Jakarta, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap permasalahan harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa restorative justice sebenarnya dapat diterapkan di tahap penyidikan. Dalam hal ini, penyelesaian perkara bisa dilakukan di luar pengadilan jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Kapolri.