Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin diduga terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
"Kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng," tuturnya.
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, delapan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika di konfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka TRP.
