Menurutnya, SKPI yang benar haruslah berpatokan pada peraruran sekolah dan pemerintah kota asal sekolah yaitu Kota Medan.
"Namun hal itu diduga tidak berdasarkan kepada aspek dimaksud, melainkan mempermainkan dokumen penting yang berpengaruh di dunia pendidikan yaitu ijazah," tambahnya.
Berdasarkan fakta, SKPI atas nama oknum MAR tidak ada tercantum nama sekolah, NISN termasuk tidak terlampirnya 2 orang saksi teman sekolah.
Begitu pula dengan pengurusan SKPI pada tahun 2010 itu, seharusnya memiliki kop surat asal sekolah, dan jika sekolahnya sudah tutup, harusnya menggunakan kop surat Dinas Pendidikan Kota Medan bukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Pihaknya pun menduga, stempel yang digunakan di SKPI oknum MAR, tidak sama dengan yang ada di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
