MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 1 kg narkotika jenis sabu sabu dan 380 butir pil ekstasi.

Narkotika yang dapat merusak generasi bangsa itu merupakan hasil pengungkapan polisi dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira bersama dengan Dandim 0208 Asahan Letkol Infanteri Franki Susanto membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika itu. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Iya, kami berhasil menangkap pelakunya. Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi," kata AKBP Putu kepada awak media, Rabu (18/5/2022) petang.

Pengungkapan itu terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 18:00 Wib dari dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Jalan Sisingamangaraja Medan.