"Dalam kasus itu kami mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," tutur Putu.

Baca Juga: Polresta Kendari Akan Rangkul Pemkot Soal Biaya Korban Pembusuran

Sedangkan kasus yang ke dua, diamankan narkotika jenis sabu sabu seberat 513,94 gram yang terjadi Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Amanda di Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.

Dua orang pelakunya berinisial AN (19) dan DSP alias Neo (38) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dari kedua pelaku, AKBP mengaku menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 buah HP android merek Vivo, 1 buah HP android merek Oppo. Kedua kasus masih terus dikembangkan dengan memburu pemasoknya.