"Iya, kami (tim kuasa hukum) juga diundang dalam kegiatan olah TKP itu. Tapi, dalam kegiatan itu, kami hanya diminta untuk mengamati berjalannya olah TKP itu," katanya.
Akan tetapi, olah TKP itu tidak bisa menyatakan Bripka Arfan Saragih itu diduga bunuh diri.
"Kami tetap pada prinsip awal, kami menduga korban diduga bukan bunuh diri. Karena banyak kejanggalan yang kami temukan," tambahnya.
Meskipun pihak Polda Sumatera Utara sudah menarik penanganan kasus ini dan sudah melakukan olah TKP. Tim pengacara meminta agar pihak Mabes Polri juga turun tangan membentuk tim khusus.
"Lakukan autopsi ulang, kemudian mengenai Sianida itu dan kecurigaan barang bukti lainnya. Kejanggalan itu membuat kami berharap agar bisa terungkap penyebab kematiannya," ucapnya.
