Oleh: Suryadi
Pemerhati Kebudayaan & Kepolisian
POLISI modern tak cuma menegakkan hukum. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bahkan meletakkan tugas Polri “menegakkan hukum” pada bagian akhir setelah “sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat betugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat” (Pasal 30 (5) UUD ‘45). Itulah Polri, yaitu polisi berparadigma melayani.
Titik berat tulisan ini pada polisi sebagai pelayan masyarakat. Sosiolog hukum yang amat dikenal oleh kalangan Polri, alm. Prof. Satjipto Rahardjo (Pak Tjip) berpandangan, “Tidak ada bangunan kepolisian yang final dan mandek, melainkan terus-menerus berubah dan diubah agar dapat menjalankan tugasnya dan melayani masyarakatnya dengan baik” (ed. Asy’ari, 2002: 38).
BARU tiga-empat langkah selepas penjagaan, tampak sejumlah orang duduk-duduk di kursi-kursi sandar berwarna merah di “teras minim” Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
