Siti Junaida mengatakan, penyidik kepolisian yang menangani kasus dugaan malpraktik itu diminta dapat melihat kebenaran dalam kasus itu dari segi hukum. Visum terhadap bayi harus sesuai dengan tanggal laporan ayah korban, Ibnu Sanjaya Hutabarat.
"Luka pada kaki kanan bayi hampir seluruhnya, dan berair merah seperti luka bakar. Kita tidak mau visum dibuat kepolisian dari fakta yang dilihat per Kamis 23 Maret 2023 pada kaki bayi atau korban," tambah Siti.
Perkembangan kaki korban karena terus diasupi obat oleh pihak rumah sakit ternyata sampai saat masih berair, dan dokter bedah Owen yang ditugaskan pun tidak bisa memastikan kapan bayi bisa pulang.
Siti pun meminta kepolisian yang menangani kasus ini bersikap lebih arif dan bijaksana, karena visum dilakukan harus sesuai dengan tanggal yang ada dilaporan.
Mekanisme pelaporan kasus kekerasan biasanya segera dilakukan visum setelah laporan dibuat. Jangan berbalik, polisi diminta lebih berkoordinasi dengan korban yang dari awal membuat laporan.
