BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi di Baubau berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZL (56), yang diduga sebagai pelaku pencurian rokok di sebuah warung di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih menuturkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Baubau segera melakukan penyelidikan dan investigasi dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

"ZL akhirnya ditangkap pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 16.00 Wita di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (10/9/2024).

Kejadian ini bermula dari laporan pemilik warung, Sahran (33), warga Jalan Muh. Husni Tamrin, Kota Baubau.

Sahran mengungkapkan, ia menerima informasi dari seorang saksi, Mama Risma, yang menghubunginya pada pukul 04.30 Wita.