MEDAN, TELISIK.ID - Gedung rumah toko (ruko) berlantai dua yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, disita polisi, Kamis (6/10/2022).

Rupanya, selama bertahun-tahun, gedung itu dijadikan lokasi atau tempat praktik perjudian jenis tembak ikan dan online, oleh pemiliknya berinisal Apin BK alias J yang diburu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Fismondev dan Cybercrime.

Warga yang berada di seputaran lokasi memberikan apresiasi kepada pihak penegak hukum yang telah memberantas segala bentuk perjudian.

"Jadi, praktik perjudian sebenarnya sudah lama berada di lokasi ini. Tapi sepertinya bos judi itu berhasil mengelabui polisi, sehingga bisnis judinya berjalan dengan mulus," kata Reno Hanafi, warga seputaran lokasi ketika menyaksikan penyitaan.

Diakuinya, lokasi yang disita polisi dulunya adalah tempat judi tembak ikan berkedok permainan ketangkasan bermerek 'Golden Game Center'. Banyak pemain yang keluar-masuk dari gedung itu.