"Makanya hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO. Aset ini sampai sekarang statusnya milik Apin BK alias J atas keterlibatan dengan perkara perjudian dan TPPU," terangnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menyita tujuh gedung atau bangunan milik Apin BK alias J yang berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Total keseluruhan aset yang disita menjadi 12 unit.

Dalam perkara perjudian ini. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Apin BK alias Jhoni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK.

Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan untuk ABK, statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (B)

Penulis: Reza Fahlefy