Diakuinya, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresrimsus Polda Sumatera Utara berjalan dengan maksimal. Aset yang berada di Jalan Palem senilai Rp 30 miliar, di Jalan Bakau Rp 21 miliar, eks shorum mobil atau Jalan Cemara Rp 8 miliar dan eks warung kopi Rp 14 miliar.

"Hari ini disita aset senilai Rp 73 miliar. Dalam perkara ini, penyidik sedang melakukan pengembangan. Sesuai dengan data. Ada sekitar 26 aset dan sampai saat ini disita 22 aset dengan jumlah Rp 145,7 miliar. Pekerja ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Akan tetapi, penyitaan di gedung Massa Kok Tong itu membuat penghuni gedung itu menjadi kebingungan dan dengan terburu buru mengangkat seluruh barang yang ada di dalam rumah.

"Memang kami ada dikasih tahu sama bos (pengelola) usaha. Tapi sewa tempat ini seharusnya habis di bulan 2 tahun 2023 mendatang. Makanya jadi buru buru kami angkat barang kami," kata seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya

Wanita ini merupakan pekerja di tempat usaha itu. Dia juga menetapkan di dalam gedung itu, karena disediakan oleh pihak pengelola usaha.