Menurut Hadi, pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 pasal 7 pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Mereka juga dipersangkakan melanggar pasal 333 KUHP pasal 351 pasal 352 dan 353 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP. Kasus ini juga masih dikembangkan oleh rekan rekan penyidik," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin