Pengakuan Hadi Wahyudi, itu merupakan komitmen dari Polda Sumatera Utara yang bertekad memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba.
"Jaringan mereka ini ditangkap Selasa 3 Oktober 2023. Rencananya barang ilegal ini akan dikirim ke Provinsi Lampung, upah mereka juga bervariasi. Ada yang mencapai Rp 20 jutaan," tambahnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini menambahkan, masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Informasi yang berkembang, pengendalian peredaran narkoba ini melalui lembaga pemasyarakatan.
"Pelaku utamanya adalah N. Itu masih diburu, apakah benar keterlibatan N ini," terangnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu juga menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 3,6 Kg dan tersangkanya ada dua orang.
