MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua kurir narkotika jenis sabu di jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat daerah setempat.
Pelaku yang diamankan, Syafruddin alias Din (52), warga Dusun Alue Iboeh, warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan Zulfikar alias Fikar (37), warga Jalan Darusalam, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara.
Selain menangkap dua sekawan ini, polisi juga menyita 20 kilo gram (kg) narkotika jenis sabu dalam kemasan berwarna hijau, satu unit mobil Toyota Innova hitam plat B 1827 FFS, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone Samsung lipat warna hitam dan satu unit handphone android merek Redmi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan itu, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).
"Iya benar, pelaku ditangkap, Selasa 12 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Anggota yang mendapatkan informasi mobil membawa narkoba itu, langsung bergerak kelokasi. Setelah sampai di lokasi, mobil coba diberhentikan oleh anggota, tapi pelaku tidak mau. Sehingga anggota memepet dan memberhentikan laju kendaraan itu dengan secara paksa," kata Hadi.
