ROTE NDAO, TELISIK.ID - Satuan Polair Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap JH (43), warga asal Dusun Mepelai, Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko yang menggunakan bahan peledak.
JH diamankan saat polisi melakukan patroli dan penyelidikan terhadap nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di Pantai Siboro, Dusun Mepelai, Desa Lifuleo Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao, Kamis (14/4/2022).
Selain mengamankan JH, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah jerigen 5 liter dipotong bagi dua yang di dalamnya berisikan satu botol diduga bahan peledak dan satu dos korek api yang di dalamnya berisikan satu buah sumbu atau pemicu bom.
Ada juga satu dus korek api yang didalamnya berisikan serbuk yang diduga belerang korek api, satu buah pemantik.
Tiga patahan dari satu lempeng obat nyamuk baygon, satu buah kacamata selam yang terbuat dari kayu, satu buah cedok warung, satu buah sampan kayu dan satu buah dayung kayu.
