Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Konawe, diketahui faktor ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan tindak kejahatan penjambretan ini.
Husni Abda menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, pasal 362 KHUP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali
