"Tidak melawan petugas dia. Pelaku saat itu sedang berdiri di depan rumahnya," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali
