MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan AL, pelaku pencurian mobil Honda HRV BK 1335 DP yang terjadi di doorsmeer di Jalan Jamin Ginting Medan.

Pelaku berusia 35 tahun itu diamankan di Kota Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Dia adalah mandor di doorsmeer tempat korban kehilangan mobil itu.

Akan tetapi, ketika mobil itu ditemukan. Pihak pelaku sudah mengganti nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka dari kendaraan roda empat itu.

Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di RS Murni Teguh Medan Diperiksa Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan AL pelaku pencurian mobil Honda HRV itu.